Nias Selatan ( sumut).Postkeadilan – Progres pengungkapan kasus penemuan jenazah seorang wanita paruh baya dengan kondisi tanpa kepala, yang ditemukan di TKP kebun, kemudian diketahui berinisial SL (60 th) warga Dusun IV, Desa Mondrowe Kec. Siduaori, Kab. Nias Selatan, sudah mulai mengerucut dengan pendalaman yang dilakukan oleh Team Gabungan Polres Nias Selatan. Dari hasil perkembangan penyelidikan dan telah ditingkatkan ke penyidikan, diduga jenazah tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM melalui press release menyampaikan kepada sejumlah awak media, saat ini belum dapat menyampaikan terkait calon tersangka karena merupakan materi penyidikan dan masih menunggu alat-alat bukti yang sedang diproses guna merampungkan penyidikan tindak pidana dalam perkara ini dan berkas perkara dapat dikirimkan ke JPU sesuai Criminal Justice System.
“Kami sudah melakukan otopsi terhadap jenazah yang dilakukan oleh Tim Forensik dari RS Bhayangkara Polda Sumut dan mengirimkan barang bukti dua bilah parang yang ditemukan di TKP guna dilakukan uji laboratorium. Saat ini hasil otopsi dari Tim Forensik dan pemeriksaan laboratorium dua bilah parang dari Tim Labfor Polda Sumut, sudah keluar dan kami dalami lebih lanjut dalam pembuktian perkara ini.” ungkap AKBP Reinhard
Terkait perkara ini, Polres Nias Selatan menerima informasi bahwa diduga adanya salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari oknum Polres Nias Selatan, pada saat dilakukan pemeriksaan. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Nias Selatan telah membentuk Tim Dumas Terpadu yang terdiri antara lain : Si Propam, Si Was dan Si Kum dan telah menindak lanjutinya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap para penydik yang menangani kasus dan menghubungi saksi dimaksud untuk dimintai keterangan.
“Saya sudah membentuk Tim Dumas Terpadu Polres Nias Selatan terkait adanya dugaan Intimidasi saat pemeriksaan salah satu saksi. Saya pastikan bahwa kasus ini harus terungkap namun dengan tetap mengutamakan asas-asas hukum pidana dan HAM. Tidak zamannya lagi menggunakan kekerasan dalam memeriksa baik dalam penyelidikan maupun penyidikan” kata AKBP Reinhard.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Nias Selatan sudah membuat Tim Khusus yang terdiri dari 43 (empat puluh tiga) personil terdiri dari personil Polres Nias Selatan dan Polsek Lahusa serta telah meminta back up dari Ditreskrimum Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini.
“Saat ini kami sudah memeriksa saksi sejumlah 28 (dua puluh delapan) orang, beberapa diantaranya telah dilakukan penyitaan handphone untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Tim Forensik dan kami masih menunggu hasilnya. Namun pengumpulan alat-alat bukti lain untuk membuat terang perkara ini tidak dapat saya sampaikan karena merupakan ranah penyidikan, intinya kita yakin akan segera mengungkap kasus ini dan menemukan tersangkanya.” tutup AKBP Reinhard. (sit duha)