Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

Polres PurwakartaTilang Kendaraan Bak Terbuka Yang Mengangkut Orang Banyak

2
×

Polres PurwakartaTilang Kendaraan Bak Terbuka Yang Mengangkut Orang Banyak

Sebarkan artikel ini

JABAR POSTKEADILAN-Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta melakukan penilangan kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang pada H+2 musim liburan Lebaran, di Cikopo Kecamatan Bungursari, Jumat (7/6/2019).

Penilangan sejumlah kendaraan roda empat bak terbuka sendiri dilakukan karena membahayakan penumpang.

Example 300x600

Aturan larangan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Melalui undang-undang tersebut diatur larangan kendaraan pengangkut barang dipergunakan untuk mengangkut orang atau penumpang.

Kapolres Purwakarta melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Ricky Adipratama mengatakan selama musim liburan Lebaran terjadi peningkatan kedaraan bak terbuka dengan penumpang.

“UU tersebut menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penunpang atau orang,” kata AKP Ricky.

Selama musim libur Lebaran 2019, Polres Purwakarta mengimbau agar wisatawan baik dalam kota maupun luar kota untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka.

Larangan tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan penumpang saat berkendara.

Jika masih ditemukan pengemudi yang membawa kendaraan bak terbuka dengan penumpang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Pastinya menurut AKP Ricky penggunaan kendaraan bak terbuka diperbolehkan selama tidak mengangkut penumpang.

“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia karena kami tidak akan memberikan toleransi,” Tegasnya,PK,(Pariston Purba)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.