Tarutung, PostKeadilan – Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kakek, Jansen Lumbantobing (65) yang penanganan perkaranya di sebut lamban alias jalan ditempat, kini pihak Polres Tapanuli Utara (Taput) telah menetapkan si pelaku penganiayaan berinisial LH (41) sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu H. Hutagalung melalui Chat WhatsApp (WA) kepada PostKeadilan, Kamis (25/8/2022) siang.
Sebelumnya, Simon Sinaga yang merupakan teman dekat Jansen Lumbantobing mengutarakan kepada PsotKeadilan tentang perkara Nomor: STTLP/99/VI/2022/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA yang dilaporkan Jansen.
“Sudah Laporan Polisi pada tanggal 14 Juni 2022. Saya sudah coba konfirmasi Kasat Reskrimnya, tapi tidak mau ketemu. Mohon bantu pertanyakanlah,” ucap Simon, wartawan media SPI ini di ujung telepon selulernya, Senin (15/8/2022) pagi.
Dia (Simon) menduga, perkara kejadian penganiayaan Jansen pada hari Selasa pagi tanggal 14 Juni2022 di warung makan Wiliam Café, Huta Toruan X Tarutung, terkesan di ‘peti es’ kan.
“Menurut saya sebagai Wartawan, jika Kasat Reskrim tertutup pada penanganan Kasus, bisa di indikasikan pihak yang menanganinya Tidak Propesional. Ada Apa ? Hingga Pelaku Seperti Kebal Hukum begitu,” chat Simon, Kamis (25/8/2022) siang.