Senada dengan Simon, Jansen berharap pelaku yang menganiaya dirinya hingga mengakibatkan wajahnya lebam-lebam dan berlumuran darah segera ditangkap.
“Saya tidak tahu kenapa pelaku masih saja bebas berkeliaran. Padahal saya sampai sekarat dipukuli. Ada trauma yang saya alami ketika melihat pelaku (LH) bebas berkeliaran. Mohon lah, saya minta keadilan terhadap kasus yang saya alami ini,” beber Jansen kepada PostKeadilan pada Kamis (25/8/2022) siang itu.
Sejurus kemudian, awak media ini coba konfirmasi Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Kristo Tamba, SH, SIK, MIK. Sang Kasat hanya membaca konfirmasi, namun tidak memberikan jawaban apapun. Melalui Iptu H. Hutagalung, diketahui bahwa Kasat Kristo sedang rapat.
Di tempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Tarutung, Herry membenarkan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang di tandatangani Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, SH, SIK, MIK tertanggal 7 Juli 2022. Tertulis tentang pemberitahuan penyidikan kasus tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud pasal 351 ayat 1 KUHP yang mana terlapor yang dilaporkan adalah LH.
“Masih SPDP. Berkas belum di kirim,” kata Herry, Kamis (25/8/2022) siang.
Digali lebih jauh, kenapa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi tidak dilakukan penahanan badan? Herry sebut masih kewengangan dari Polres Taput.
“Itu masih kewenangan penyidik Polsres Taput. Belum masuk di ranah kami,” terangnya.
Kembali ke Iptu H. Hutagalung, dipertanyakan hal yang sama. Kenapa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi tidak dilakukan penahanan badan?
“Kami kemaren baru gelar. Nanti dikirim Surat Panggilan Sebagai Tersangka kepada Pelaku,” tegasnya.
Bersambung… (Simare)