Toba, PostKeadilan – Polres Toba mengungkap peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Toba oleh Sat Narkoba. Hal ini disampaikan Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK melalui Kasubag Humas Iptu Bungaran Samosir Selasa (15/3/2022).
“Benar Tim Sat Narkoba lakukan penangkapan pelaku kejahatan Narkotika inisial RRM alias Karlo, 37 tahun. Pada hari Kamis (10 Februari 2022) lalu,” ujar Bungaran.
Penangkapan terhadap tersangka RRM itu di Desa Patane Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
Hasil pengembangan penangkapan RRM, diduga ada keterlibatan 2 (dua) personil Polres Toba, inisial MP dan NS.
Namun status keduanya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan pihak Propam Polda Sumut.
Dijelaskan, penangkapan MP dan NS merupakan pengembangan kasus tertangkapnya Karlo.
Saat ini Karlo ditahan di Tahanan Mako Polres Toba, sedangkan kedua oknum personel Polres Toba masih dalam proses hukum Propam Polda Sumut beserta barang bukti sabu yang di ambil dari Karlo sebagai barang bukti, seberat 2,68 gram.
“Sampai saat ini mereka ( MP dan NS) masih dalam proses hukum di Polda. Yang pasti kita akan mengusut ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan jaringan narkotika,” tegas Bungaran mengulangi pernyataan Kapolresnya.
Sesuai arahan dari Kapolres, Kapolda dan Kapolri, siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia,” terang Iptu Bungaran.
Pada kesempatan yang sama, Bungaran juga sampaikan penangkapan D. S. Alias Deba saat melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di samping sekolah SD Desa Lumban Gaol Kecamatan Balige, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB.