Penangkapan pelaku di atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi tempat dijadikan transaksi narkotika jenis Sabu di samping sekolah SD Desa Lumban.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Toba memperintahkan KBO Sat Narkoba IPTU Libertus Siahaan bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Informasi diperoleh, tersangka Deba Lahir di Rantau Prapat, 31 Tahun, beralamat Jl. T. Cik Ditiro Gg Rezeki No. 142 Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu Utara.
Hasil pengeledahan dari tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain :
– 1 (satu) paket / plastik klip berisi diduga narkotika jenis Shabu seberat 0.21 gram
– uang tunai sebesar 1.140.000,(satu juta seratus empat puluh ribu rupiah)
– 1 (satu) unit Handphone Vivo warna hitam campur biru
“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis Sabu sudah diamankan ke Mapolres Toba guna guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang di kenakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasubbag Bungaran. (Hms/red)