WONOGIRI – POSTKEADILAN Dalam tiga pekan belakangan, Polres Wonogiri berhasil mengungkap tujuh perkara tindak pidana di wilayah Wonogiri.
Tujuh perkara itu terdiri dari berbagai macam perkara pidana.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan dalam tujuh perkara pidana itu terdapat tujuh orang tersangka.
“Yang pertama adalah kasus tabrak lari,” kata AKBP Indra saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri Selasa (4/4/2023).
Kejadian tabrak lari itu terjadi pada Minggu (19/3/2023) lalu. TKP-nya berada di Jalan Raya Sidoharjo-Ngadirojo teoatnya di Lingkunhan Jarum RT 01 RW 01 Kelurahan/Kecamatan Sidoharjo.
Korbannya adalah EA (24) warga Kelurahan Kayuloko Kecamatan Sudoharjo. Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di TKP.
Sementara itu, tersangkanya adalah M (61), warga Tangerang yang merupakan sopir bus yang melindas korban.
“Tersangka sudah kita amankan setelah tim dari Satlantas melakukan penyelidikan,” kata AKBP Indra.
Selain itu, jajaran Polres Wonogiri juga berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di sejumlah kecamatan berbeda.
Kasus itu berhasil dikuak di Kecamatan Eromoko, Selogiri dan Ngadirojo.
“Berdasarkan ungkap yang dilakukan Satnarkoba rata-rata adalah pengguna,” terang AKBP Indra.
Sementara itu, Satreskrim Polres Wonogiri juga telah mengungkap pencuriaan pemberatan di wilayah Kecamatan Wonogiri Kota.
Tak hanya itu, Satreskrim juga berhasil mengungkap dua kasus UUPA di wilayah Kecamatan Wonogiri Kota.
“Alhamdulillah berkat kerjasama semua elemen masyarakat dan jajaran Satreskrim kasus-kasus ini bisa terungkap,” kata AKPB Indra.
Tujuh kasus yang diungkap itu, kata Kapolres, adalah upaya Polres Wonogiri dalam menekan angka kriminalitas. Baik pidana umum, narkoba dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kita berusaha optimal untuk menekan kejadian-kejadian itu. Upaya preventif sudah kita lakukan,” pungkas AKBP Indra. (Red)