Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline NewsHukrim

Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pembuangan Bayi Di Pagar Merbau

10
×

Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pembuangan Bayi Di Pagar Merbau

Sebarkan artikel ini

Dalam konfirmasinya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan ” Motif Pembuangan bayi tersebut karena tersangka WS alias ARP
takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah, kepadanya kita terapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” namun karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka kita melakukan pembantaran penahanan Tersangka ke RS Bhayangkara Tk. I Medan, ucapnya.
( Lilis Ernawati Lubis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.