Deli Serdang , Post Keadilan
Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan gelar perkara atas meninggalnya Harianto Candra Sitohang tanggal 6 Juni 2021 yang lalu , warga dusun III desa Ramunia I kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara , bertempat di Ruang Bharadaksa Ditreskrimum Polda. Sumatera Utara Senin ( 18-10-2021 ) sekira pukul 10.00 wib
Gelar perkara berlangsung dihadiri oleh Penasehat Hukum dan Keluarga Korban Meliana Boru Sinaga (istri) P.Sitogang (orang tua kandung ), juga dihadiri ahli Forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang dr.Abdul Gafar Parinduri.
Baca Juga : H.MA.Yusuf Siregar Wabup Deli Serdang Lakukan Tanam Perdana Padi Sehat Di Desa Lengau Sprang Deli Serdang
Horas Sinaga.SH selaku Penasehat Hukum mengatakan ” Benar Gelar Perkara atas kematian Harianto Candra Sitohang di gelar dan proses penyidikannya sudah berlangsung kurang lebih selama Empat bulan sejak bulan Juli 2021 hingga saat ini , dalam gelar perkara itu diawali dengan memaparkan kronologis penemuan mayat , hasil analisis dari proses penyidikan untuk mengetahui fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Sementara’ hasil gelar penyidik dari Satreskrim Polresta Deli Serdang dan Ditreskrimum Polda.Sumatera Utara telah memeriksa para saksi sebanyak 47 orang , juga dipaparkan sebagian keterangan saksi yang melihat ” Jelasnya
Disinggung tentang apakah sudah ada arah pada salah satu tersangka , ia menjelaskan belum ada namun dugaannya bahwa semasa hidupnya korban pernah berselisih faham tidak baik dengan seseorang dilingkungan keluarga, Olehnya atas dugaan tersebut selaku penasehat hukum meminta kepada Kepolisian yang menangani perkara ini lebih mendalami lagi sebab kematian korban yang sesungguhnya
” Kami menduga pelaku orang dekat dari kedua pihak keluarga, secara rinci inisial A dan A Boru N , bahwa semasa hidupnya alm.Harianto Candra Sitohang ada hubungan yang kurang baik atau ada masalah diantara mereka ” terang Horas Sinaga SH
Lanjut Horas Sinaga SH , Saat digelar perkara ada keganjilan yang dianggap mereka tidak sinkron dengan hasil otopsi yang diterangkan oleh Dokter ahli Forensik, disana disebut ADA KULIT TERKELUPAS dan mayat diotopsi sudah lebih dari dua jam sehingga kata ahli Forensik ( ADA KULIT KORBAN YANG TERKELUPAS )
Awalnya, ketika keluarga korban mempertanyakan kepada Ahli Forensik disebut korban meninggal tidak wajar, dihidung , tenggorokan ada pasir , dan lumpur di bagian leher ataupun bekas benturan. Mereka menilai , penyampaian hasil otopsi hari ini BERBEDA dengan HASIL DI AWAL yang telah pernah di dengar oleh keluarga korban, sehingga ada penyampaian yang tidak sinkron dari keterangan awal dengan keterangan terbaru saat gelar dari ahli Forensik ” jelasnya
Orang tua dan Istri korban ” Piator Sitohang , Meliana Sinaga” senada Memohon dan meminta dengan sangat kepada Polda Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang untuk segera mengungkap atas sebab kematian Harianto Candra Sitohang yang sebenarnya apakah di bunuh , bila korban ternyata benar dibunuh maka kami mohon berikan hukuman yang seberat-beratnya kepada si pelaku ataupun sesuai dengan Undang-undang di negara Indonesia , agar korban tenang dalam kematiannya ” pintanya ( Lilis E Lubis )
Respon (1)