Medan Area, Post Keadilan Kepolisian Polsek Medan Area yang saat ini dipimpin oleh Akp Sawangin Manurung,sh pada hari Senin, (06/12/2021), sekira pukul15.30 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku Tanpa hak dan melawan Hukum memiliki Narkotika
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan Informasi dari warga masyarakat kepada Polsek Medan Area Kemudian Kanit Reskrim IPTU PHILIP A PURBA ,SH MH menindak lanjuti Laporan tersebut hingga dapat melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku kepemilikan Narkotika masing masing dengan inisial : 1. Muhammad habiebie , 31 tahun, Pekerjaan Buruh, alamat Jalan Ismal;iyah pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan , 2. WAHYU MUKTI , umur 19 tahun , Pekerjaan Buruh Alamat Jalan Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli dari kedua pelaku disita barang bukti Narkotika Jenis Sabu sabu Berat Kotor 7,50 ( tujuh koma lima [puluh ) Gram.
Pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 15.30 WIB, Tugas luar Polsek Medan area AIPTU PANCA WINOTO mendapat Perintah dari Kanit Reskrim bahwasannya di Jalan Abioso Desa Saentis Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang sering dijadikan tempat jual beli Narkotika shabu.