Selanjutnya tim langsung ke TKP, sesampainya di TKP tim melihat ada 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat kemudian tim memberhentikan sepeda motor tersebut dan berkata “ KAMI POLISI” sehingga melakukan penangkapan dan penggeledahan, selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 (Tujuh koma lima puluh) gram dan berat bersih 6,90 (enam koma sembilan puluh) gram, mengaku bernama MUHAMMAD HABIBIE dan WAHYU MUKTI tersebut, lalu tim menanyakan kepada tersangka dari mana dapat sabu tersebut,.
Oleh tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki bernama RUDI (DPO), Sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli adalah sdr IJUL Als JOKER (DPO)Sedangkan kedua tersangka mendapat komisi sebesar RRp 250.000( dua ratus lim apuluh ribu rupiah ) Kemudian Tim melakukan pengembangan kasus mendatangi kediaman IJUL JOKER Maunpun kediaman RUDI namun tidak ditemukan keberadaan namun tidak berhasil , akhirnya tim AIPTU PANCA WINOTO membawa kedua tersangka berikut barang bukti tersebut ke Unit Reskrim Polsek Medan Area untuk diproses Hukum
Kapolsek Medan Area Akp Sawangin Manurung, sh ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH mengatakan bahwa Kedua tersangka atas nama : 1. MUHAMMAD HABIEBIE , 31 tahun, Pekerjaan Buruh, alamat Jalan Ismaliyah pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan , 2. WAHYU MUKTI , umur 19 tahun , Pekerjaan Buruh Alamat Jalan Ismaliyah No 3 Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir Medan Deli saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui berapa kali melakukan perbuatan tersebut terhadap kedua tersangka diancam dengan Pidana Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual , membeli menjadi perantara jual; beli atau memiliki, menyimpan , menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebuatan sabu sabu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114 ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika , sedangkan Barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut utk Pemeriksaan hasilnya Positip Methaphitamine . (Lilis E.Lubis)