JM. Hendro Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi meminta dengan tegas kepada pihak Kepolisian dapat segera menayakan bukti – bukti yang di miliki oleh Lembaga Presidium Kabupaten Bekasi Utara tersebut dan LSM Penjara Indonesia telah menuding dan mengecam bahwa Presidium Kabupaten Bekasi Utara telah menyebarkan Aksi Hoaks dan memberi laporan Palsu serta Fitnah,” tegas JM. Hendro.
JM. Hendro meminta kepada pihak Kepolisan dapat segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Lembaga Presidium Kabupaten Bekasi Utara serta meminta bukti-bukti yang di miliki oleh Presidium Kabupaten Bekasi Utara terkait adanya dugaan tuduhan terhadap Delapan Orang yang di laporkan ke KPK,” paparnya.
Iwan Lentik Ketua DPC Pemuda Pancasila Kecamatan Cibitung mengatakan, bahwa apabila kebenaran yang disampaikan Presidium Bekasi Utara terkait tulisan di Spanduk adanya ucapan yang dilontarkan oleh Pengurus Presidium Bekasi Utara di depan Gedung KPK – RI, harus dapat mempertanggung jawabkan adanya dugaan tuduhaan terhadap Delapan Orang Pelaku Korupsi dan Gratifikasi Jual Beli Jabatan di hadapan Hukum,” kata Iwan Lentik.
Iwan Lentik menjelaskan, bahwa tidak ada satupun orang yang mau menjadi korban Fitnah, apa bila Fitnah disebar luaskan dan dibiarkan tanpa ada barang bukti, maka Presidium Bekasi Utara terkait tulisan di Spanduk dapat dikenakan Saksi dan dipanggil oleh pihak Kepolisan untuk diminta keterangan pertanggung jawaban, karena sudah mencemarkan nama baik Tokoh Masyarakat maupun Pejabat Publik,” jelas Iwan Lentik.
( JH )