BOGOR – POSTKEADILAN. Dalam program sertifikasi tanah yang dicanangkan oleh presiden RI ir Joko Widodo di duga menjadi ajang pungli oknum ketua RT sampai pemdes di desa Cikahuripan kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor. (12/02/2024).
Sedangkan biaya untuk pendaftaran Tanah sistematis lengkap ( ptsl ) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan surat keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri sebesar Rp 150.000 untuk pembuatan satu sertifikat tanah warga sesuai bidang tanah yang buat ketika awak media bersama LSM PERKASA ke lokasi menemui salah satu warga untuk di mintai keterangan soal biaya pembuatan surat tanah di Kp Cibeber 1 dan Kp Cibeber 2 dan kp Cipari jawaban nya memang di pungut biaya yang nilainya mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 2.500.000 per lembar surat ptsl.
Dengan kuota 1500 di desa Cikahuripan kecamatan Klapanunggal ada 24 RT dibagi tiga kampung.
Salah satu warga yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan bahwa ada beberapa oknum RT meminta biaya dari Rp 500.000 sampai Rp 2.500.000 dengan modus untuk mengurus ptsl
Betul pa kami diminta uang untuk mengurus segel agar bisa masuk daftar ptsl, demi untuk mendapatkan sertifikat kami rela mengeluarkan uang tersebut.
Ketua korda LSM perkasa Bogor ketika dimintai tanggapan mengatakan ini merupakan pungli berjamaah yang dilakukan oleh aparat desa mulai dari tingkat RT sampai kepala desa