NIAS – POSTKEADILAN. Tanpa AMDAL dan Papan Proyek, Perseroan Terbatas (PT) Kurnia Purnamatama membangun tempat mesin pembangkit listrik yang berlokasi di Jln. Arah Sorake Km 5, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
Hal ini di ketahui oleh Awak Media ini saat melakukan konfirmasi kepada pelaksana PT. Kurnia Purnamatam yang bernama Ahai di lokasi pembangunan tersebut, Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 11.03 WIB.
Ahai mengatakan pelaksanaan pembangunan mesin listrik ini adalah permintaan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk percepatan dengan jangka waktu hanya 40 hari.
“Mesin yang masuk sebanyak 14 unit, kalau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lagi dalam proses, saat ini masih belum ada, dan ini kita laksanakan karena percepatan. “ucap Ahai
Menurut pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Nias Selatan sampai sekarang ini, pihak PLN belum mengajukan permohonan izin di dinas tersebut.
“Sejauh ini pihak, PLN belum mengajukan permohonan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Selatan” ujar Kadis LH Nisel, Teoli Ndruru, S.H., kepada beberapa awak Media di ruang kerjanya, di Jl. Sorake Km 7, Kec. Fanayama, Senin (8/7/2024) sekira pukul 02.05 WIB siang
Kemudian Awak Media ini mencoba melakukan konfirmasi ulang kepada salah satu pihak PT. Kurnia Purnamatama, atas nama Sampe Tua Manik di lokasi pembangunan, Senin (15/7/2024) sekira Pukul 11.07 WIB, pihaknya mengatakan izin bangunan itu ditangani oleh PLN UP3 Nias yang perwakilannya di sini ULP Teluk Dalam.
“Dan kita kerjakan ini karena namanya percepatan jangan sampai pemadaman, jadi tugas kita di sini percepatan saja mewakili PLN Batam, PLN UP3 Nias dan ULP Teluk Dalam.” ujar Manik.