Dikatakannya, semua lahannya yang menyiapkan PLN, pihaknya mengerjakan proyek ini sesuai perintah dari PLN.
Saat di tanya kenapa tidak ada papan proyeknya, Manik menjawab “sedang dalam proses”, padahal pekerjaan telah berjalan.
Seminggu kemudian dipertanyakan lagi, Manik kembali mengatakan bahwa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Dia jawab tidak ada untuk sementara sedang diurus.
Sementara Izin ini memastikan bahwa proyek tersebut tidak akan merusak lingkungan.
Izin Lokasi: Diperlukan untuk memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan peraturan zonasi setempat.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin ini diperlukan untuk membangun fasilitas fisik pembangkit listrik.
Terkait sosialisasi kepada warga di lingkungan sekitar mesin, belum ada dan memang sempat diajak ngopi bersama oleh salah satu petugas dan saat itu tidak menyangkut mesin yang akan dibangun. Bicara sosialisasi harusnya diundang kami, dan jelas yang akan dibahas seperti AMDAL, UKL, IMB serta UPL ungkap Ama Guelna dkk
Sementara dilapangan terlihat juga para pekerja hanya sebagian yang memakai sepatu, helm, dan sarung tangan, terkesan PT. Kurnia Purnamatama tidak menjaga keselamatan pekerja di lapangan.
Penulis: sit duha.