Kabag Pengamanan dan Pemanfaatan Aset, PTPN 2 Ridho Syahputra Manurung, menyebutkan ada dua kelompok tani yang masih menguasai sekitar 382 hektar lahan dari HGU No.103 yang luas seluruhnya mencapai 2.977 hektar itu. Sejak tahun 2020 sebenarnya sudah berulangkali dilakukan sosialisasi terhadap warga penggarap. Bahkan dengan melibatkan pihak Kejaksaan sudah dilakukan pendekatan dan pemberian tali asih terhadap puluhan penggarap yang sejak tahun 1998 mengusasi lahan HGU tersebut untuk tanaman ubi, jagung dan padi dan kelapa sawit.
Namun warga yang tergabung dalam kelompok tani Batang Saudara Sejati Bersatu yang diketuai Diponegoro dan kelompok tani Pasar VI dan Pasar VIII yang diketuai Amiruddin tidak menggubris himbauan yang disampaikan agar mengosongkan lahan HGU yang mereka kuasai. Apalagi mereka telah memanfaatkan lahan tersebut untuk areal tanaman kelapa sawit (tanaman keras).