Selanjutnya, Viktor Sitinjak, SH selaku ketua bidang hukum, LBH PTSB Sumut, dalam tanggapannya juga mengecam keras tindakan pelaku yang tega menghilangkan nyawa Lydia Sitinjak yang notabene adalah keluarga dekatnya.
“Saya Viktor Sitinjak, SH Wakil Ketua PTSB DPW Sumateta Utara yang membawahi bidang Hukum mengecam keras perbuatan pelaku, dan dalam kasus ini, kami PTSB dari mulai visum sampai ke kepolisian kami PTSB dampingi keluarga korban dan saat nanti perkara ini disidangkanpun kami tetap mengawal sampai hakim mengeluarkan putusan,” ucap Victor Sitinjak yang aktif menjadi pengurus inti di salah satu ormas di Sumatera Utara ini.
Sebelumnya, peristiwa memilukan ini terungkap saat warga menemukan jasad Lydia didalam sumur tidak jauh dari areal perkebunan tebu.
Sebelum meninggal, almarhum korban sempat diantar ayah korban ke sekolah. Dan korban sempat bilang ke Ibunya “Mak aku pergi dulu ya, tapi salam dan peluk cium dulu”. Walaupun tidak seperti biasanya, Ibunya memeluknya erat.
Setelah tiga hari menghilang, dan keluarga korban mencari cari keberadaan ke keluarga dan teman dekat, namun tidal ketemu. Kemudian, Nurhaida pun mulai mencari-cari Lidya tapi tak kunjung ketemu. Sampai akhirnya pada Kamis (15/12) ia mendapatkan informasi dari grup Whatsapp keluarganya memberitahu Lidya telah ditemukan tewas.
“Itu suami saya pulang dari pabrik sepatu, tempat kerjanya, langsung nangis-nangis bilang Lidya meninggal dibunuh orang,”, kata Ibu Korban.
Begitu kasus ini tersiar, pihak tim Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan bergerak cepat dan menemukan pelaku alias Reza Sumbeing yang kini infonya masih ditahan oleh pihak Reskrim Polrestabes Medan.
Menurut Hormat Sitinjak, SH selaku tim pendamping advokasi peristiwa pembunuhan ini berpendapat, ketika pembunuhan ini berawal dari dijemputnya korban dari sekolah maka peristiwa tindak kejahatan pelaku dianggap telah direncanakan untuk membunuh karena menggunakan tali atau dasi yang melekat pada korban untuk membunuh korban dan bukan karena tindakan rasa kesal atau refleks. Untuk itu patut disangkakan dengan pasal 340 KUHP diancam dengan Pidana Hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Hormat Sitinjak, SH meminta agar Pihak Penyidik dengan bijak untuk memberikan hukuman yang patut, pihak Kejaksaan juga dapat memberikan tuntutan yang seadil adilnya dan Hakim yang memutuskan jangan hanya memakai hati nuraninya tetapi memakai kekuataan hukum di negeri ini.