BOGOR – Postkeadilan. Diduga Miris modus program PTSL tahun 2021 fiktip desa Singasari merugikan masyarakat hingga kini tidak ada penyelesaian puluhun bahkan warga desa Singasari kecamatan Jonggol kabupaten Bogor Jawa barat merasa sangat derugikan jutaan rupiah atau ada unsur penipuan karena pengajuan sertifikat melalui program PTSL tahun 2021 ternyata fiktip dengan alasan untuk membuat segel biar masuk data serta pembelian materai meminta sejumlah uang kepada warga desa Singasari kecamatan Jonggol.
ketika awak media dan LSM DPD Kapak mas RI bersama LSM perkasa koorda kabupaten Bogor tidak sengaja berkunjung menemui warga berbincang bincang tentang program program PTSL kemarahan serta kecewaan warga itu meluapkan saat pertemuan di ruangan kantor sekdes desa Singasari pada hari Selasa tanggal (25/6/2024/ ).
saat warga pertanyakan sertifikat PTSL yang sudah hampir tiga tahun belum diterima warga karena warga sudah memberikan biaya jutaan rupiah kepada oknum aparatur desa dengan bukti kwitansi ( Rp1.000.000 ) bahkan ada ( 3.000.000) untuk pembuatan PTSL menurut informasi warga kampung Cikaret diduga kuat desa Singasari Euis sujana kali itu sebagai menjabat bendahara desa turut serta menikmati uang warga jutaan rupiah untuk pembuatan sertifikat PTSL PTSL tersebut.
Seperti yang diungkapkan Tati anak dari bapak aning salah satu warga kp Cikaret menanyakan kepada sekdes dengan rasa kekecewaan bagaimana sudah hampir tiga tahun milik orang tua saya (bapak aning) sudah mengeluarkan uang sebesar ( Rp 9.750.000) dengan bukti kwitansi kepada oknum aparatur pemdes ujar Tati dengan nada kecewa.
senada juga di sampaikan oleh Diding warga kampung Cikaret menuturkan kami bersama warga lainnya menuntut kepada oknum aparatur pemdes yang telah menerima uang jutaan rupiah harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat PTSL kami akan tetapi kami bersama warga lain apabila ditemukan ada unsur penipuan dan pungli maka kami tidak segan segan akan melaporkan secara hukum ke pihak APH ucap Diding dengan nada tegas.