Bedasarkan keterangan dari kantor ATR/BPN kabupaten Bogor program pendaftaran tanah sentimatis langsung ( PTSL) di desa Singasari kecamatan Jonggol kabupaten Bogor tahun 2021 s/d 2023 belum ada program PTSL
Mengingat perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh kades Euis sujana bersama aparatur desa Singasari semestinya menjadi atensi bagi pemerintah daerah / Pemda Bogor yang mana juga harus ikut serta mengupayakan penyelesaian hukum restoratif sebelum masalahnya berakhir di meja hijau sehingga membuat efek jera para oknum aparatur desa tersebut.
Ketua DPD LSM Kapak Mas RI Jawa Barat dan LSM Perkasa koorda Kabupaten Bogor sebagai Lembaga team investigasi analisis korupsi saat dimintai opini yuridisnya mengatakan bahwa masalah dilanjutkan kasus penggelapan anggaran PTSL warga desa Singasari semakin membuat polemik dan meruncing kerena uang warga sampai saat ini belum di kembalikan oleh kades inilah yang perlu kita luruskan dan harus di selesaikan secepatnya kata Ketua DPD Jawa Barat LSM Kapak Mas RI / LSM perkasa koorda Bogor
Semakin tidak jelasnya program PTSL di desa Singasari warga yang sudah membayar untuk pembuatan sertifikat maka akibat hilangnya kepercayaan masyarakat desa Singasari terhadap pemdes padahal ini yang di canangkan oleh presiden R.l Ir Joko Widodo program PTSL dan surat keputusan tiga menteri yang ditetapkan sesuai ketentuan bedasarkan ( SKB ) surat keputusan bersama
Tindak pidana korupsi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas tidak ada lagi pembayaran di luar ketentuan pungli merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pada pasal 368 KUHP menyatakan barang siapa dengan maksud untuk meraup keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan secara sengaja melawan hukum ancaman untuk memberikan sebagian milik atau kerena terpaksa maka dari itu terancam pidana sesuai aturan UU ( Nurbaeti )