Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

Pungli Dan Korupsi Di Pemerintahan Desa, NCW Minta Polres Metro Sikat Pelaku

15
×

Pungli Dan Korupsi Di Pemerintahan Desa, NCW Minta Polres Metro Sikat Pelaku

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Desas desus pungutan liar (pungli) dan korupsi yang terjadi di berbagai Kantor Desa Kabupaten Bekasi, ternyata bukan hisapan jempol semata. Pasalnya, banyak kejadian dan seperti kebiasaan saja bagi para oknum Aparatur Desa, hal Pungli dan Korupsi itu merupakan ‘budaya’ mereka.

Peristiwa demikian, NCW (Nasional Coruption Watch) beri peringatan keras terhadap para pelaku agar tidak membudayakan kebiasaan buruk, suatu kejahatan melanggar Undang-Undang dan peraturan yang berlaku di negara ini.

Example 300x600

NCW meminta Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya sebagai wilayah hukumnya lebih aktif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejahatan pungli dan korupsi.

“Kejahatan pungli dan korupsi begitu jangan sampai terbiarkan. Apalagi sampai merajalela di tingkat paling bawah yakni pemerintahan desa yang acap kali bersentuhan langsung dengan warga berkepentingan. Kita kan dorong kasus-kasus yang ada untuk ditindaklanjuti pihak Kepolisian, khususnya pihak Polres Metro Bekasi,” ujar Herman PS di kantornya, Bekasi, Sabtu (9/4/2022) pagi.

Sisi lain, Herman beri apresiasi terkait penetapan tersangka Pjs Kepala Desa (Kades) Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Dastim (53), diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp 348.124.720.

Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (7/4/2022) itu menjelaskan, pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bekasi yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa.

“Melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 348.124.720, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Akibat korupsi yang dilakukan Pjs Kades ini, pembangunan desa menjadi tidak terlaksana. Ada beberapa bangunan fisik yang mangkrak karena korupsi yang dilakukan oknum PJs Kades itu.

“Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa menjadi tidak terlaksana,” tutur Heru.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.