Penyelidikan di kepolisian terkait kasus korupsi Pjs Kades ini telah dinyatakan lengkap (P-21). Kamis itu juga, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen buku tabungan, fotokopi legalisir laporan hingga berita acara serah-terima jabatan kepala desa. Dastim dijerat dengan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kembali ke Herman, akui timnya tengah menelisik pungli yang pastinya sarat dengan perilaku koruptif di berbagai Kantor Desa.
“Ada informasi penting yang kami dapat, tentang sulitnya mendapatkan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) SKDU dan Rekomendasi dari Kepala Desa. Modusnya rerata tinjau lapangan, kan mempelajari dulu dan sebagainya. Hingga berhari-hari yang ujung-ujungnya minta tambahan uang. Ini kan jelas Pungli. Sama saja Kepala Desa atau jajarannya itu penjahat, lakukan korupsi secara korporasi, dimana uang yang diminta akan masuk ke kantong pribadi,” beber Herman.
Lanjut dia, Timnya tengah mempersiapkan laporan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
“Kalau hal ini dibiarkan terus, kapan majunya Desa jika Aparaturnya jahat. Dana Desa Milyar an, di kemanakan itu Dananya.? Kok masih berani lakukan pungli.? Warga mau membangun bukannya bersyukur, eh malah dipersulit. Kita minta rekan Kepolisian sebagai pihak berwenang untuk sikat itu semua” tegasnya. Bersambung.. (Simare/Tim)