Sementara Aktifis dari (Lembaga Swadaya Masyarakat) LSM KPK 2 Sumatra Utara An. Hesombowo Hulu kepada beberapa awak media menyampaikan, Undangan dari Paslon Hilarius Duha melalui Tim nya itu sangat di sayangkan karena itu telah menciderai Netralitas ASN di kabupaten Nias Selatan khususnya Kecamatan O’ou.
Undangan terhadap ASN di Kecamatan O’ou itu tidak boleh dilakukan, apalagi Pasangan Hilarius Duha merupakan posisi Petahanan, itu bisa diklaim telah menjurus kedugaan iterfensi jabatan sebagai ASN di Nias Selatan, tegas Hulu. (sit duha)