Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Rasa Tanggung Jawab Walau Sempat Terhenti Akibat Didemo, Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Kembali Berjalan

0
×

Rasa Tanggung Jawab Walau Sempat Terhenti Akibat Didemo, Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Kembali Berjalan

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, kembali berjalan. Pantauan di lokasi, tampak para pekerja bangunan bekerja keras untuk penyelesaian pembangunan tersebut.

Seperti diketahui, proyek pembangunan senilai Rp2,5 Milyar lebih itu sempat terhenti akibat demo sejumlah orang yang menolak keberadaan kantor kelurahan di lokasi tersebut.

Berdasarkan data papan proyek, pembangunan ini berada di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dengan pelaksana CV. NORISMA MANDIRI. Kontrak kerja sejatinya telah dimulai sejak 23 Juli 2025 dengan nilai anggaran Rp. 2.538.912.000,- dan target pengerjaan 120 hari kalender, yang seharusnya berakhir pada 19 November 2025.

Namun, di lapangan terjadi dinamika sosial yang pelik. Jhon Cris, selaku perwakilan kontraktor pelaksana, menjelaskan bahwa timnya tidak bisa bekerja selama berbulan-bulan akibat penolakan dan aksi demonstrasi dari sebagian warga terkait status tanah.

“Memang kontrak itu posisinya di bulan Juli. Tapi begitu saya datang mau melaksanakan, terjadi kericuhan. Kami sudah mencoba negosiasi didampingi Camat, Lurah, hingga Satpol PP, namun tetap mentok (buntu),” ujar Jhon Cris memberikan klarifikasi di lokasi pembangunan, Jumat (9/1/2026) siang.

Kondisi ‘force majeure’ akibat penolakan warga ini membuat lokasi proyek tidak bisa disentuh dari bulan Juli hingga awal November 2025. Tentu menyebabkan waktu pengerjaan tersita habis tanpa ada aktivitas fisik.

Untungnya ada Intervensi Pemerintah membuat titik terang baru. Pada awal November 2025 setelah adanya keputusan tegas dari Bupati Bekasi dimana pembangunan harus tetap dilaksanakan.

Demi mempercepat kantor pelayanan publik, pihak kontraktor akhirnya bisa memasuki lokasi proyek pada tanggal 5 November 2025 dimana langsung ambil sikap melanjutkan pekerjaan.

“Tanggal 5 November kami baru bisa masuk, sedangkan kontrak kami habis tanggal 19 November. Waktunya sangat mepet,” jelas Jhon.

Baca Juga :  TP. PKK Humbahas Libatkan dan Ajak Kepala Sekolah SD Sukseskan Transisi PAUD-SD

Meskipun masa kontrak normal telah habis, Jhon menegaskan bahwa pihaknya tidak lari dari tanggung jawab. Sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa, kontraktor diberikan kesempatan perpanjangan waktu (adendum) selama 50 hari kerja untuk menyelesaikan proyek, dengan konsekuensi pemberlakuan denda keterlambatan.

“Kami tetap ambil kesempatan 50 hari itu dengan prinsip saya siap didenda. Dendanya berjalan 1/1000 (satu per mil) dari sisa nilai kontrak per hari. Ini bukti tanggung jawab kami agar gedung ini selesai,” tegasnya.

Masih kata Jhon, bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kelalaian kontraktor ataupun kekurangan dana, melainkan murni karena akses kerja yang tertutup akibat konflik sosial di awal masa kontrak.

“Desember progres kita sudah tembus 83 persen, padahal pembayaran dari Pemda baru 75 persen. Artinya kami bekerja dulu. Artinya negara tidak kami rugikan. Jadi kalau dibilang terbengkalai, terbengkalainya dimana? Kami sedang bekerja keras mengejar waktu 50 hari perpanjangan ini,” sambungnya.

Saat ini, pembangunan terus dikebut siang dan malam. Pihak pelaksana berharap masyarakat dapat memahami kronologi yang sebenarnya, bahwa keterlambatan fisik bangunan semata-mata karena menghormati proses penyelesaian konflik di masyarakat yang memakan waktu cukup lama, bukan karena ketidakmampuan kontraktor. (Vanaya)

Penulis: vanayaEditor: Redaksi Postkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses