Lanjut Togap, Apabila masyarakat atau konsumen merasa dirugikan oleh pengusaha jangan takut karena kita memiliki perlindungan dari pemerintah melalui UU Nomor 8 Tahun 1999.
Untuk itu kita masyarakat atau konsumen perlu berhati hati dalam bertransaksi seperti mau meminjam uang ke Bank, sebelum melakukan penandatanganan, peminjam perlu membaca dulu dengan teliti apakah sesuai dengan kesepakatan dan lain lain.
Pada acara tanya jawab H. Manalu mengatakan pada saat ini sudah banyak makanan jajanan anak anak yang mengandung Pormalin dan hampir 90% jajanan ini tidak ada izin Pangan Industri Rumah Tangga/Izin Dinkes dan kami berharap masalah ini supaya di prioritaskan ya Pak Dewan, ujar H. Manalu.
Paltak Siburian menanggapi pertanyaan dari masyarakat, kami akan minta dinas terkait mengawasi makanan berupa jajanan tersebut seperti Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) apabila prodak prodak tersebut yaitu berupa jajanan anak anak yang mengandung Pormalin masih bisa beredar di daerah ini, dan ini akan menjadi masukan bagi kami dan akan menjadi tugas kami agar jajanan ini lebih diawasi.
Namun kita harus lebih berhati hati dalam memilih dan membeli prodak prodak termasuk jajanan anak anak dan harus selalu mengawasi anak anak kita dalam membeli makanan seperti jajanan tersebut, tutup Paltak.