BEKASI – POSTKEADILAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan AR sebagai tersangka korupsi. AR merupakan Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung tersangka terkait penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, AR ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 8 September 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap tersangka. Senin, (12/9/2022).
Dikatakan Siwi, giat penangkapan merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah.
“Penetapan tersangka dan penahanan AR atas permintaan sejumlah uang kepada masyarakat dalam penyelenggaraan PTSL pada Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi tahun 2021,” terangnya.
Adapun, lanjut Siwi, sangkaan terhadap tersangka adalah primair Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, AR selaku Kepala Desa Cibuntu mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu terkait alur berkas PTSL Desa Cibuntu dan biaya yang akan dikenakan kepada pemohon yang ingin mengajukan PTSL.