Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

Raup Miliaran Rupiah Dari Pungli PTSL, Kades Cibuntu Diamankan Kejari Kabupaten Bekasi

296
×

Raup Miliaran Rupiah Dari Pungli PTSL, Kades Cibuntu Diamankan Kejari Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Pada pertemuan tersebut, Kepala Desa AR menyampaikan instruksi terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL Desa Cibuntu serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan atau biaya pada PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000 (Empat ratus ribu) atas nama yang memohon.

Baca Juga :  Satlantas Medan Berlakukan E-Tilang

“Sebaliknya, bagi yang belum atas nama pemohon sendiri setiap seratus meternya dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya total Rp1.900.000,” jelas Siwi.

Baca Juga :  Bersama OPD Bupati Humbahas Kebaktian di HKBP Parsingguran

Kemudian, sambung Siwi, untuk perangkat Desa Cibuntu biaya berbeda yaitu setiap seratus meter sebesar Rp1.000.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp 1.400.000 perbidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses