Pada pertemuan tersebut, Kepala Desa AR menyampaikan instruksi terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL Desa Cibuntu serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan atau biaya pada PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000 (Empat ratus ribu) atas nama yang memohon.
“Sebaliknya, bagi yang belum atas nama pemohon sendiri setiap seratus meternya dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya total Rp1.900.000,” jelas Siwi.
Kemudian, sambung Siwi, untuk perangkat Desa Cibuntu biaya berbeda yaitu setiap seratus meter sebesar Rp1.000.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp 1.400.000 perbidang.