POSTKEADILAN.COM – SUMSEL Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari.SH.MH memberikan keterangan pers kepada awak media Selasa (11/6/2024)
Vanny mengatskan tadi saya mendapatkan konfirmasi bahwa hari ini selasa 11 juni 2024, ” benar ada agenda pemeriksaan dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus untuk pemeriksaan apa yang disebutkan bapak tadi dengan inisial RC mantan kadis PMD Muba, dan HF dan tadi juga ada yang baru datang pukul 10.00 wib dan kami menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dimana EH Tersangka bisa menginfokan kepada kami, Nanti kita bisa begerak langsung untuk bisa mengamankan tersangka tutup ” kasi Penkum.
Berita sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan status tersangka atas nama Riduan, oknum ASN Dinas PMD Musi Banyuasin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Riduan ditetapkan DPO terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp 27 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kepada awak media Selasa (11/6)
dengan telah ditetapkan status tersangka tersebut menjadi DPO, tim gabungan sudah bergerak untuk menangkap yang bersangkutan.
“Jadi terkait tersangka R tersebut telah ditetapkan oleh penyidik menjadi DPO, maka dari itu tim sudah bergerak untuk menangkap tersangka,” ujar Vanny, Selasa (11/6/2024).