Vanny menjelaskan, selain tim dari Kejati bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka R.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dimana tersangka R tersebut, untuk bisa menginformasikan kepada kami, agar kita bisa bergerak cepat untuk mengamankan tersangka tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan Riduan oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Muba sebagai tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan internet desa.
Tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan Muhamad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba.
Kejati Sumsel melayang kan surat terhadap oknum kepala Dinas PMD Musi Banyuasin (MUBA) Surat Panggilan Saksi nomor : SPS – 743 /L.65/Fd.1/06/2024,Pemanggilan pada hari ini selasa (11/6/2024) surat tersebut dan telah dikeluarkan sprindik tanggal 2 Januari 2024,
ditandatangani oleh kejati Sumsel melalui asisten bidang tindak pidana khusus (aspidsus) pada tanggal 03 juni 2024,
Sebelumnya diketahui, Terkait Internet Desa di Muba Dua Oknum Tersangka telah di tangkap oleh Kejati Sumsel karena terindikasi merugikan Negara sebesar Rp. 27 Milyar.
Penulis : Bambang.MD