Humbahas-Postkeadilan. Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Henri W Pasaribu Bersama Anggota Eduard Bet Sianturi Pada rapat pleno terbuka, Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Humbahas dalam rangka Pemilihan Kepala daerah serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbahas mengingatkan, warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, jangan sampai dihilangkan hak pilihnya. Sebaliknya, data ganda agar ditindaklanjuti, sehingga satu NIK mempunyai satu hak pilih.
“Jangan sampai ada satupun warga yang hak pilihnya hilang atau dihilangkan. Sebab secara aturan, semua warga mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan hak pilih dalam perhelatan Demokrasi,” tegas Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu dalam proses rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) oleh KPUD Humbahas di Aula Kantor KPU Humbahas, Jl. Demokrasi, Desa Aek Nauli II, Kecamatan Doloksanggul, Sabtu (21/9).
Henri menjelaskan, dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) masih terdapat data pemilih baru, pemilih ganda. Pemilih baru tersebut, pemilih yang tidak terdaftar di DPSHP namun sudah memenuhi syarat untuk memberikan hak pilih. Kemudian, data ganda, masih terdaftar di daerah atau kabupaten lain sementara yang bersangktuan sudah memiliki KTP El Kabupaten Humbahas.
“Saran Bawaslu, data ganda kabupaten agar ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam DPT Kabupaten Humbahas sesuai dengan dokumen kependudukan Humbahas dengan bukti KTP El,” tukasnya sembari menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan uji petik terhadap data-data yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan membuka aplikasi Sidalih.
Di sisi lain, Komisioner KPUD Humbahas melalui Divisi Data, Sutomo Voker Tamba menjelaskan, bahwa data yang sudah terdaftar di dalam website KPU atau cekdptonline.kpu.go id data yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terdaftar di kabupaten/kota lain tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPU Humbahas. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi akses untuk menindaklanjuti data ganda tersebut. Namun demikian, kata Sutomo, akan ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Jadi dalam hal ini KPU akan menerima masukan Bawaslu bahwa tidak akan ada hal pilih yang dihilangkan,” tambahnya.