HUMBAHAS POSTKEADILAN Pores Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang terjadi di Lumban Sionang Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab.Humbahas, Jumat (09/12/2022)
Ada total 31 Adegan yang diperagakan saat Rekonstruksi, yaitu di TKP 1 di dalam kamar rumah Tersangka sebanyak 12 adegan, TKP 2 di ruang tengah sebanyak 1 adegan, TKP 3 di dapur belakang rumah Tersangka 16 adegan dan TKP 4 di halaman belakang Tersangka rumah 2 adegan, ujar Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Purba Tanjung, S.H.
Pemeran Rekonstruksi yaitu Tersangka HM diperankan oleh Tersangka, Saksi RM digantikan dengan boneka, Korban an. NURMAYA SITUMORANG diperankan oleh DINA PASARIBU dan boneka, Saksi HARI JUMADI BANGUN MUNTHE diperankan saksi sendiri, saksi MARNANGKOK MUNTHE diperankan saksi sendiri.
Rekonstruksi dilaksanakan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Humbahas bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas bertujuan untuk memperagakan adegan perbuatan suatu peristiwa pidana dalam menguji persesuaian keterangan tersangka dan saksi.
Dikesempatan yang sama Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Hasil Pemeriksaan Observasi Tersangka HM di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Frof Dr. Muhammad Ildrem MEDAN menyampaikan hasil VER Psychiatricum menyatakan bahwa HM menderita SKIZOFRENIA PARANOID dan Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter ahli kejiwaan untuk mendalami hasil VER tersebut