Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Remisi Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2024 Remisi kali ini diberikan kepada Seorang Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang

72
×

Remisi Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2024 Remisi kali ini diberikan kepada Seorang Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

“Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menujukan perubahan perilaku yang positif, selain itu bukan hanya pengurangan masa pidana namun agar menjadi manusia yang lebih baik”. Jelasnya.

Adapun Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Example 300x600

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan. REDAKSI

Sumber: Humas Kanwil kemenkumham Kepulauan Riau

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.