“Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menujukan perubahan perilaku yang positif, selain itu bukan hanya pengurangan masa pidana namun agar menjadi manusia yang lebih baik”. Jelasnya.
Adapun Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan. REDAKSI
Sumber: Humas Kanwil kemenkumham Kepulauan Riau