Seperti diketahui bersama, ketika ada pihak swasta yang ingin membuka suatu usaha, tentu harus dan wajib hukumnya memiliki ijin yang sudah sesuai yang ditentukan secara undang-undang. Ketika ijin itu dikeluarkan, pasti harus dipertanggung jawabkan.
“Benar atau tidak lokasi tempat usaha yang tempatnya ingin dijadikan usaha sudah sesuai standar menurut undang-undang atau mengecek lokasi datang secara langsung ketempat usahanya?,” Kritik Yopi Oktavianto.
Terpisah, saat di minta komentar nya Eman Sulaeman Plt Dinas Lingkungan Hidup Kab Bekasi mengatakan, sedang di selidiki dan masih menunggu hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup.
Hal nya saat di minta komentar Suwarto, Camat Cikarang Pusat mengatakan, ” Nga mau komentar..ada bukti bukti yg lain..apa itu karena faktor alam atau yg lain.” jawab nya (Tim/red)