Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Ribuan Ikan Kawasan Wisata Situ Rawa Binong Mati, Diduga Tercemar Limbah B3

722
×

Ribuan Ikan Kawasan Wisata Situ Rawa Binong Mati, Diduga Tercemar Limbah B3

Sebarkan artikel ini

Seperti diketahui bersama, ketika ada pihak swasta yang ingin membuka suatu usaha, tentu harus dan wajib hukumnya memiliki ijin yang sudah sesuai yang ditentukan secara undang-undang. Ketika ijin itu dikeluarkan, pasti harus dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :  Nasib THL di Ujung Tanduk Camat Diduga Otoriter

“Benar atau tidak lokasi tempat usaha yang tempatnya ingin dijadikan usaha sudah sesuai standar menurut undang-undang atau mengecek lokasi datang secara langsung ketempat usahanya?,” Kritik Yopi Oktavianto.

Terpisah, saat di minta komentar nya Eman Sulaeman Plt Dinas Lingkungan Hidup Kab Bekasi mengatakan, sedang di selidiki dan masih menunggu hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Diduga Pembangunan Saluran Air Persawahan Tidak Jelas Di Desa Kotasan Galang Deli Serdang Sumatera Utara

Hal nya saat di minta komentar Suwarto, Camat Cikarang Pusat mengatakan, ” Nga mau komentar..ada bukti bukti yg lain..apa itu karena faktor alam atau yg lain.” jawab nya (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses