POST KEADILAN – SUMSEL Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan perkara dugaan gratifikasi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Penggeledahan itu kata Vanny, pada Kamis (18/1) berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
“Penggeledahan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan terhadap rumah tersangka EK yang beralamat di Jalan Lettu Karim Kadir, Perum Mitra Permai Blok C, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan ” terang Vanny kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2024) di Jakarta.
Saat penggeledahan itu ungkap Vanny, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
“Penggeledahan tersebut dipimpin oleh bapak Iwan Arto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif ” Tandasnya
Penulis : Bambang MD