Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newslahat

Rumah Oknum ASN Inspektorat di geledah Tim Aspidsus Kejati Sumsel sejumlah Dokumen diangkut

72
×

Rumah Oknum ASN Inspektorat di geledah Tim Aspidsus Kejati Sumsel sejumlah Dokumen diangkut

Sebarkan artikel ini

POST KEADILAN – SUMSEL Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan perkara dugaan gratifikasi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Penggeledahan itu kata Vanny, pada Kamis (18/1) berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Example 300x600

“Penggeledahan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan terhadap rumah tersangka EK yang beralamat di Jalan Lettu Karim Kadir, Perum Mitra Permai Blok C, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan ” terang Vanny kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2024) di Jakarta.

Saat penggeledahan itu ungkap Vanny, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

“Penggeledahan tersebut dipimpin oleh bapak Iwan Arto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif ” Tandasnya

Penulis : Bambang MD

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.