Lembaga penyelenggara Pemilu itu, lanjut Junimart, juga bertanggung dalam menjaga suara bersama Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
“Karena jumlah data suara pileg ada di KPU dan menjadi tanggungjawab KPU dengan pengawasan Bawaslu,” terangnya.
Masih kata dia, bahwa saksi partai dan luar partai juga telah memiliki dokumen C1. Yang mana dokumen C1 merupakan pegangan dan tak bisa diganggu gugat oleh siapapun serta dalam bentuk sifat bagaimanapun.
“Saksi partai dan saksi luar partai sudah memilik C1 yang merupakan pegangan dan tidak bisa diganggu-gugat oleh siapapun dan dalam bentuk sifat bagaimanapun,” ulang Junimart.
“Rumor ini sudah saya laporkan secara lisan kepada KPU Pusat dan Bawaslu Pusat,” pungkasnya. (Red)