Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

Rutan Kelas IIB Humbahas Kemkumham Sumut Giat FMD

0
×

Rutan Kelas IIB Humbahas Kemkumham Sumut Giat FMD

Sebarkan artikel ini

HUMBAHAS POSTKEADILAN Meningkatkan sumber daya petugas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Kanwil Kemenkumham Sumut laksanakan giat pembinaan Fisik, Mental, dan Disiplin (FMD). Giat FMD ini diikuti oleh 40 orang pegawai Rutan termasuk Pejabat Struktural, Staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan Petugas Regu Pengamanan (Rupam) Rutan dan CPNS Kemkumham yang ditempatkan di Rutan/Lapas.

“Giat ini sangat penting sebagai upaya untuk melatih fisik yang kuat, mental yang tangguh, dan kedisiplinan bagi pegawai Rutan/Lapas,” kata Karutan Klas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang melalui Ka. KPR, Tamrin Simamora di sela giat FMD di Doloksanggul, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga :  Perubahan Arus Lalu Lintas Kota Medan Diberlakukan 19 November 2022

Dijelaskan, bahwa giat FMD itu mendapat pendampingan dari personil Polsek Doloksanggul dan personil Koramil 05/DS. “Seluruh peserta FMD mendapat bimbingan dalam hal Peraturan Baris-Berbaris (PBB) dan pengamanan dasar terhadap tahanan dan narapidana di dalam Rutan. Selain itu, peserta juga diajarkan dasar-dasar bela diri.

Baca Juga :  Targetkan 10 Ribu Dosis, Polres Purwakarta Gelar Vaksinasi Massal

Melalui giat FMD, lanjut Tamrin, pegawai dan CPNS Rutan Kelas IIB Humbahas diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai luhur yakni kekompakan, kedisiplinan, kerja cerdas, kepatuhan dan integritas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai petugas pemasyarakatan.

Setelah giat FMD, sambung Tamrin, pihaknya melakukan giat sinergi dengan Polsek Doloksanggul dan Koramil 05/DS. Giat sinergi ini untuk bertukar informasi sehingga tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib di Rutan Humbahas.

Baca Juga :  Program Unggulan Paslon Sokhi-Yusuf Melalui Bidang Pendidikan Yakni Bantuan Pendidikan untuk Dokter Spesialis, Anak Prestasi dan untuk Anak Miskin

Selanjutnya, kegiatan tadi diakhiri dengan sosialisai Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Serta pengenalan pemasyarakatan kepada masyarakat, sebab pemasyarakatan bagian dari sistem hukum di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses