Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsOpini

Saat Ini Lembaga Legislatif Hanya Menjadi Corong Kekuasaan, Barang Usang Harus Ditinggalkan

32
×

Saat Ini Lembaga Legislatif Hanya Menjadi Corong Kekuasaan, Barang Usang Harus Ditinggalkan

Sebarkan artikel ini

Postkeadilan Jakarta – Berkaca dari berbagai produk hukum (UU) yang telah disahkan, seperti UU Minerba, UU IKN, UU Cipta Kerja, dan lainya. Tentu saja peraturan tersebut dengan mudah disetujui oleh DPR RI tanpa melalui proses pembahasan yang matang. Bahkan DPR terkesan menganggap suara rakyat tidak penting bagi penguasa, baik eksekutif maupun legislatif.

Padahal, DPR seharusnya menjadi wakil rakyat tentunya berfungsi memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya, dimana kepentingan masyarakat seolah diabaikan dan tidak menjadi prioritas dalam pengambilan kebijakan dan peraturan.

Example 300x600

Ironisnya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi benteng konstitusi justru mudah diintervensi oleh kepentingan kekuasaan. Hal ini tentu sangat memprihatinkan mengingat seharusnya Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang menjaga dan membela nilai-nilai konstitusi dan hak-hak dasar warga negara.

Kondisi ini tentu saja menjadi keprihatinan serius bagi kita sebagai masyarakat yang seolah-olah hanya dijadikan barang dagangan politik bagi mereka yang berada di puncak kekuasaan.

Sudah sepatutnya para akademisi, intelektual, dan masyarakat berjuang bersama-sama menjaga nilai-nilai konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Hal ini penting mengingat sejumlah gugatan terhadap berbagai produk hukum bermasalah yang diajukan dengan mudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Politik Dagang Sapi di Tengah Pemilu

Selain itu, politik dagang sapi juga akan dimainkan dan tentunya ini dapat mengorbankan aspirasi masyarakat yang berharap rakyat ini bisa sejahtera.

“Politik dagang sapi hanya untuk kepentingan elite, sementara itu rakyatlah yang menjadi korban,” kata salah satu pemerhati kehidupan masyarakat, Riswan Pasaribu, kepada wartawan Postkeadilan melalui saluran siaran Persnya, Kamis (26/10/23).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.