Penajam Paser Utara | Postkeadilan – Polres Penajam Paser Utara, mengembangkan kasus pembantaian satu keluarga yang menjadi fokus tim penyidik. Pelaku J, yang juga seorang pelajar SMA berusia 16 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat sekitar.
Saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres PPU, tersangka J memberikan sejumlah pengakuan mengejutkan. Salah satunya, setelah menghabisi nyawa kelima korban dengan kejam, tersangka J mengakui telah menyetubuhi jenasah dua korban, yaitu Sri Juniarsih (34) istri korban dan anak pertama korban.
“Dari keterangan pelaku, setelah terjadi pembunuhan, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan terhadap anak yang dewasa, setelah itu ditinggalkan,” ujar Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, dilansir dari Beritasatu, Selasa (06/02/24).
Meskipun tersangka J mengakui perbuatan tersebut, polisi akan menelusuri kebenaran pengakuan tersebut dengan menunggu hasil visum dari tim medis rumah sakit.