Kerobokan | Postkeadilan – Menyambut Hari Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kemenkumham Bali yang beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek. Kegiatan penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kalapas, didampingi pejabat struktural beserta staf dan perwakilan narapidana.(11/2/2024).
Pada peringatan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili di Lapas Kerobokan tahun 2024 ini, terdapat 2 orang narapidana yang beragama Konghucu dan telah memenuhi syarat, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho dalam sambutannya menyampaikan, “Remisi yang diterima hendaknya membuat warga binaan lebih bersemangat dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan”.
“Pemberian Remisi Khusus Imlek ini, diharapkan bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat”.
“Selamat menyambut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili bagi narapidana yang merayakan dan selamat telah mendapat RK Imlek Tahun 2024. Semoga dengan mendapatkan pengurangan masa pidana ini dapat meningkatkan semangat untuk menjalani program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya”, sambung Kalapas.