Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan Hari Raya Imlek 2575 Kongzili menjadi momen istimewa bagi dua narapidana beragama Konghucu di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Mereka menerima Remisi Khusus (RK) Imlek sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan perubahan perilakunya selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri,” ujar Romi.
Meskipun hanya dua narapidana yang menerima RK Imlek tahun ini, Romi menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam memberikan hak-hak narapidana yang telah memenuhi syarat.