“Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas diri selama menjalani masa pembinaan,” imbuhnya.
Romi juga mengingatkan kepada narapidana yang menerima remisi untuk tetap taat pada aturan dan disiplin selama menjalani sisa masa hukumannya.
“Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan penuh semangat untuk berkontribusi positif,” pesannya.
Pemberian RK Imlek di Lapas Kerobokan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham Bali dalam memberikan pelayanan terbaik bagi narapidana, termasuk pembinaan dan pemberian hak-haknya. REDAKSI
Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Bali