BEKASI – POSTKEADILAN Satgas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wilayah uptd II kabupaten Bekasi bersama perangkat desa RT/RW dan Bimaspol Desa Satriamekar , menutup tempat pembuangan sampah (TPS) Liar di pinggir aliran bantaran sungai kali Bekasi Desa Satriamekar Kecematan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Sabtu (02/09/23).
Tim satgas wilayah UPTD II mengatakan, tempat pembuangan sampah ilegal ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, hampir setiap harinya 3 sampai 4 mobil pick up membuang sampah di bantaran kali.
Dengan di tutup TPS ilegal itu, semoga saja tidak ada lagi yg membuang sampah di lokasi tersebut.
Kami menghimbau, kepada seluruh masyarakat sekitar agar dapat menaati peraturan yang berlaku
Yang sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolahan persampahan dan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Kami berharap, agar seluruh pihak terkait dapat menjaga lingkungan sekitar bersama sama, kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab kita bersama bagi semua pihak bukan hanya dinas lingkungan hidup saja.
Salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan. “Alhamdulillah hari ini TPS Ilegal di tutup karna setiap habis membuang sampah baunya menyengat dan saat pembakaran asapnya sangat mengganggu pernafasan,” tutupnya. (Aji).