POST KEADILAN. COM – JAKARTA – Tim Satuan Tugas SIRI Kejagung RI berhasil mengamankan MJW yang diburu alias DPO Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Sabtu (1/6/2024)
Tersangka diamankan bertempat di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal.Jawa Tengah.
Tersangka MJW (57) ia adalah karyawan BUMN,alamat jl Flamboyan nomor 192A, RT 015/RW 07,Kelurahan Pegulon, Kecamatan Kendal Jawa Tengah,
MJW termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berakhir diamankan oleh Tim Satgas SIRI KEJAGUNG RI,
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa Tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.
Saat diamankan, Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Penulis : Bambang