Purwakarta – Jabar Postkeadilan . Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Purwakarta terus melakukan penindakan terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
Pasalnya, selama ini penggunaan knalpot bising atau knalpot brong di Kabupaten Purwakarta sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, lantaran suaranya yang bising.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Lantas, AKP Eryda Kusumah mengatakan kendaraan berknalpot bising dinilai mengganggu ketenangan yang beristirahat, bisa merusak konsentrasi pengendara lain serta memicu terjadinya keributan.
Di samping itu, sambung Eryda, penindakan kendaraan berknalpot bising tersebut sebagai tindaklanjut dari keluhan dan keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara yang dihasilkan dari knalpot.
“Sesuai perintah pimpinan kita lakukan penindakan terhadap pengendara dan kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Setiap hari Satlantas Polres Purwakarta melakukan penindakan kendaraan berknalpot bising,” ucapnya, pada Rabu, 2 Februari 2022.
Menurut Eryda, penindakan kendaraan berknalpot bising khususnya kendaraan roda dua yang kerap digunakan oleh para remaja ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan situasi kamtibas yang kondusif.
“Tidak ada celah untuk knalpot bising di Kabupaten Purwakarta. Bagi Pengendara yang kedapatan menggunakan sepeda motor berknalpot bising langsung ditindak dan diberikan sanksi tilang,” tegas Eryda.