Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsPurwakarta

Satlantas Polres Purwakarta Tindak Pengendara Knalpot Bising.

336
×

Satlantas Polres Purwakarta Tindak Pengendara Knalpot Bising.

Sebarkan artikel ini

Ia menegaskan, kendaraan bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta, karena sering kita dengar terutama malam hari sangat berisik. Jadi sesuai pasal yang seperti yang saya sampaikan tadi. Kita beri sanksi tilang. Sepeda motornya kami amankan ke mako dan pemiliknya wajib mengganti knalpot bising dengan knalpot pabrikan,” ucap Eryda.

Baca Juga :  Mendagri: APBD Harus Tepat Sasaran

Sebelumnya, kata dia, Satlantas Polres Purwakarta telah mensosialisasikan razia knalpot brong melalui media sosial, seperti IG, Facebook, selebaran lainnya serta menyediakan pusat pengaduan atau call centre 24 jam.

Baca Juga :  Perayaan Natal OIKUMENE PEMKAB Toba 2021.

“Sebelum melakukan penindakan kita sudah sosialisasikan larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong melalui spanduk, media sosial dan lainnya,” jelasnya.

Eryda mengaku, penertiban dan penindakan penggunaan knalpot bising ini akan terus rutin dilakukan sampai benar-benar tertib.

Baca Juga :  Wabup Pakpak Bharat Hadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H/ 2025M

“Kita harapkan tak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot bising atau knalpot brong di Kabupaten Purwakarta, sehingga masyarakat tak lagi merasa terusik dan terganggu,” tutur AKP Eryda Kusumah.(Christ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses