Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsPurwakarta

Satlantas Polres Purwakarta Tindak Pengendara Knalpot Bising.

336
×

Satlantas Polres Purwakarta Tindak Pengendara Knalpot Bising.

Sebarkan artikel ini

Ia menegaskan, kendaraan bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta, karena sering kita dengar terutama malam hari sangat berisik. Jadi sesuai pasal yang seperti yang saya sampaikan tadi. Kita beri sanksi tilang. Sepeda motornya kami amankan ke mako dan pemiliknya wajib mengganti knalpot bising dengan knalpot pabrikan,” ucap Eryda.

Baca Juga :  Merasa Terintimidasi Terus, Warga Mustika Laporkan Dirut PT Timah Ke Polres Metro Bekasi

Sebelumnya, kata dia, Satlantas Polres Purwakarta telah mensosialisasikan razia knalpot brong melalui media sosial, seperti IG, Facebook, selebaran lainnya serta menyediakan pusat pengaduan atau call centre 24 jam.

Baca Juga :  Ketua AWPI dan warga soroti pekerjaan Revitalisasi setu desa tlajung udik yang di duga tidak sesuai spek

“Sebelum melakukan penindakan kita sudah sosialisasikan larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong melalui spanduk, media sosial dan lainnya,” jelasnya.

Eryda mengaku, penertiban dan penindakan penggunaan knalpot bising ini akan terus rutin dilakukan sampai benar-benar tertib.

Baca Juga :  Persiapan Pilpres, Menko Polhukam Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

“Kita harapkan tak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot bising atau knalpot brong di Kabupaten Purwakarta, sehingga masyarakat tak lagi merasa terusik dan terganggu,” tutur AKP Eryda Kusumah.(Christ)

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online