Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabarpendidikan

Kasus Penyegelan Sekolah, Sangat Disesalkan

121
×

Kasus Penyegelan Sekolah, Sangat Disesalkan

Sebarkan artikel ini

Kab.Bekasi, PostKeadilan – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01 di Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, Jum’at (25/10/2019) pagi itu disegel. Hal ini menjadi sorotan masyarakat dan sangat menyesalkan kejadian tersebut.
Ditemukan lembaran kertas yang menempel di tembok-tembok sekolah bertulisan bahwa Sekolah ini di Segel. Dan terpampang spanduk besar bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Perkara no : 200/Pdt.G/2017/PN.Bks. Yang dikuatkan oleh keputusan pengadilan tinggi Bandung tanggal 29 Januari 2018 Nomor : 557/PDT/2017/PT.BDG.
Kemudian putusan tersebut di kuatkan lagi oleh putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 Desember 2018 Nomor : 2982K/Pdt/2018. Atas dasar Amar Putusan putusan pengadilan tersebut diminta kepada Bupati Bekasi untuk segera mengosongkan lahan ini yang menjadi objek Perkara.
Sontak warga sekolah kaget, lalu pada saat pemasangan spanduk ada beberapa siswa dan guru yang histeris menangis dengan penyegelan lahan sekolah tersebut.
Jelas ini sangat menggangu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) para siswa maupun guru yang ada di SDN Karang Rahayu 01.
Kepala SDN Karang Rahayu 01,Badri memaparkan kepada PostKeadilan bahwa tanah sekolah ini memang bermasalah sudah lama. “Saya sudah ajukan itu saat forum Musrenbang. Namun pemerintah belum bisa membayar kepada pemilik tanah, dengan dalih bahwa belum masuk ke Anggaran APBD 2019,” bebernya.
Pemerintahan pun meminta waktu sampai tahun 2020, lanjutnya Badri. “Si pemilik tanah sebut menjelang akhir 2019 ini sudah tidak mau bersabar lagi sehingga melakukan penyegelan. Minta pembayaran berdasarkan harga keputusan pengadilan yang bernominal permeter Rp. 1.000.000 (satu juta) dengan luas tanah 1270 M2,” paparnya.

Pemilik tanah sudah seminggu sebelum penyegelan memberitahukan akan melakukan penyegelan. Dengan alasan itu, Badri mencoba komunikasi dengan pemerintah daerah. “Saya sudah beritahu ke pemilik bahwa pembayaran tanah di tahun 2020. Tapi si pemilik tanah dan ahli waris tetap melakukan penyegelan ini,” ungkapnya Badri.
Dalim Sudarma, salah seorang perwakilan keluarga ahli waris mengatakan, penyegalan terpaksa dilakukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menggunakan lahan milik Yakoeb Adrianto selama 51 tahun tanpa menyewa apalagi membeli.
Gugatan sudah dilakukan melalui beberapa tahap dan sejak dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri, pihak Pemkab melakukan langkah hukum, banding dan kasasi dan itu dimenangkan oleh ahli waris.
“Saat menyegel, kami membawa berkas lengkap,” jelas Dalim.
Menurutnya, hal ini terpaksa dilakukan lantaran Pemkab Bekasi dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut. “Sekolah ini sudah berdiri di atas lahan keluarga selama 51 tahun, yang penting kami dibayar saja, selesai,” singkatnya.
Kejadian yang sangat miris dan menggangu KBM mendapat respom keras dari sejumlah elemen masyarakat. “Kejadian begini sangat kita sesalkan. Akibat lambat dan lemahnya Pemkab Bekasi, para siswa menjadi korban,” kata Simare, Pemimpin Redaksi PostKeadilan.
Dan penyegelan lahan oleh perorangan seperti itu, menurut Simare juga tidak dibenarkan. “Jelas melanggar aturan karena merugikan orang lain. Yang berhak menyita dan mengeksekusi adalah lembaga peradilan, atas permintaan pemenang perkara,” ujarnya.
Ia menyebutkan perorangan tidak diperbolehkan menyegel satu bangunan dan harta benda, meski itu dimenangkan oleh yang bersangkutan.
Sementara itu Aria Dwi Nugraha, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, mengaku telah meninjau SDN Karang Rahayu 01 bersama sejumlah anggotanya. Aria menyampaikan jika saat ini Pemkab Bekasi juga telah mempunyai itikad baik guna menyelesaikan persoalan.
Aria menyebutkan rencana pembayaran sudah masuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020, senilai Rp 1, 4 miliar. Namun dia meragukan kalau ahli waris mau menerima, nilai yang tertuang dalam KUA-PPAS untuk harga tahun 2017.
”Pihak pemilik lahan menuntut sebesar Rp 2 miliar,” ucapnya.
Pantauan terakhir awak media ini, segel sudah dilepas dan murid mulai masuk dan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut sudah berlangsung normal.
Kembali ke Simare, meminta agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Metro Bekasi agar tidak sungkan-sungkan untuk melakukan tindakan tegas.
Menurutnya, kejadian yang terjadi telah mengganggu aktifitas dan konsentrasi para anak. “Mudah-mudahan persoalannya cepat selesai, dan tidak terulang lagi. Sebentar lagi ada ujian akhir semester. Kalau ada lagi penyegelan perorangan seperti itu, tangkap dan tindak tegas orangnya,” pungkas Aktivis ’98 itu. (Lenny/Jannes)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.