Asahan, PostKeadilan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan akhirnya melakukan penahanan terhadap Sekda Kabupaten Asahan, Sofyan S dan Kabag Sosial Setdakab Asahan, Darwin Pane. Masing-masing keduanya selaku Ketua dan Sekretaris Panitia Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Sumatera Utara ke XXXV tahun 2015.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya keduanya kita tahan untuk 20 hari ke depan ke LP Tanjung Gusta Medan,” kata Kajari Asahan, Robet Hamonangang Hutagaol, melalui Kasi Intel Kejari Asahan, Boby Sirait, Senin (9/10).
Didampingi Kasi Pidsus, Elon Undo Pasaribu, Kasi Intel mengatakan kasus ini cukup menyita waktu mereka dan penyidikan dilakukan secara maraton sejak 2016 yang lalu.
“Memang cukup lama. Kita bukan memperlama, tetapi kasus ini cukup menyita waktu karena yang diperiksa seluruh kabupaten/kota dan juga peserta MTQ,” ungkap Boby sembari mengatakan kerugian negara akibat perbuatan itu sebesar lebih kurang Rp 500 juta.
Ketika disinggung apakah penahanan yang dilakukan karena tekanan terlebih lagi adanya dua aktivis anti korupsi yang melakukan praperadilan atas kasus tersebut, kedua pejabat utama Kejari Asahan itu membantah dengan tegas.
“Tidak ada yang mengintervensi dan tidak ada yang menekan, penahanan ini semata-mata penyidik merasa sudah lengkap dan dilakukan penahanan untuk diajukan ke meja hijau,” ungkap Boby yang diaminkan Elon sembari mengatakan ini juga jawaban sekaligus membantah pihaknya melakukan SP3 atas kasus tersebut.
Ketika disinggung dengan tersangka lain, Kasi Intel mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada, tetapi lihat nanti fakta-fakta persidangan. “Kita lihat nanti di persidangan, bila ada fakta-fakta baru, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” ungkap Boby Sirait.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (9/10) sore membenarkan hal tersebut.
Sofyan dan Darwin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaan MTQN ke-35 tingkat Provinsi Sumut yang digelar di Asahan.
MTQN tingkat Provinsi Sumut ke-35 digelar di Kabupaten Asahan pada Agustus 2015. Kegiatan itu mendapat pagu anggaran Rp 9 miliar dengan rincian Rp 7 miliar dari APBD Asahan dan Rp 2 miliar dari APBD Sumut.
Dalam penggunaan anggaran itu diduga telah terjadi penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. Ditemukan pula dugaan penggelembungan biaya.
“Berdasarkan audit, kerugian negara dalam kegiatan ini mencapai Rp 487 juta dari pagu anggaran Rp 9 miliar,” sambung Sumanggar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Infokom Rahmat Hidayat Siregar ketika dimintai tanggapannya terkait penahanan Sekdakab Asahan bersama Sekretaris BKD, mengaku tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hargai proses hukum, biarlah hukum membuktikan semuanya,” ujarnya.
Sebelumnya pada hari yang sama, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang praperadilan yang diajukan dua aktivis anti korupsi di Kabupaten Asahan yaitu Rudi Yansyah Ritonga dan Solahuddin Marpaung terkait kasus MTQ itu dengan termohon I Kejari Asahan, Termohon II Kejatisu dan Termohon III Kejagung.
Hakim tunggal Nelly Andriani dengan Panitera Muda Pidana, Buyung Hardi, memanggil para pihak yaitu dua orang pemohon dan tiga termohon. Namun persidangan ditunda karena termohon II dan III tidak hadir.
(Budi hs/Tim).