Prof Arief menyampaikan tentang peran dan fungsi komisi etik hewan, yakni menyebarluaskan dan mengawasi suatu tata laksana etik riset yang menyertakan hewan sebagai subyek penelitian. Setelah itu ia menjelaskan pengembangan kebijakan dan prosedur kerja yang menjamin: kemudahan proses aplikasi etik, hewan coba diperlukan secara baik; penatalaksanaan etik riset dengan hewan sebagai subyek untuk keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan hewan; pembahasan etik proposal penelitian secara wajar dan independen, kompeten dan tepat waktu; serta pendokumentasian yang rapi.
“RSHP SKHB IPB University sebagai wahana pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, layanan kesehatan hewan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” ungkap Prof Gunanti.
Lebih lanjut, Prof Gunanti menyampaikan kegiatan penelitian yang telah dilakukan oleh RSHP yang menggunakan beragam jenis hewan, seperti babi, kelinci, anjing, dan mencit.
Kegiatan kunjungan dilanjutkan dengan tur keliling fasilitas di SKHB, yakni Rumah Sakit Hewan Pendidikan (RSHP), Unit Pengelola Hewan Laboratorium (UPHL), Unit Kajian Pengelolaan Hama Pemukiman (UKPHP), laboratorium-laboratorium riset dan diagnostik, serta co-working space.
Kegiatan kunjungan ini diharapkan akan menghasilkan kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua pihak, terutama dalam hal peningkatan layanan pendidikan dan penelitian yang terkait penggunaan hewan coba. (IPB/ns/Zul/Bin)