AF mengaku sedang mencari seorang notaris yang bersedia hadir buat saksi pada persidangan Kamis (13/8/2020) depan.
“Saya tidak punya uang lagi. Saya butuh notaris buat disidang untuk memberi keterangan mengenai legalitas penjualan rumah yang sudah dijual mantan suami saya. Padahal saya tidak pernah hadir bahkan mengetahui rumah kami ternyata sudah dijual,” ujar AF kepada PostKeadilan di Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (4/8/2020) siang.
Hal ini dibenarkan kuasa hukum AF, Ahmad Faisal SH. “Ya kita butuh keterangan saksi ahli, yakni notaris. Kita berharap kehadiran notaris pada persidangan nantinya dapat beri penjelasan keabsahan legalitas akte jual beli penggugat,” ucap Ahmad Faisal.
Pengacara ini mengaku secara cuma-cuma beri bantuan hukum kepada klien nya AF atas kasus gugatan DG tersebut.
Objek rumah gugatan yang dimaksud yang terletak di Jl Puspita X Blok O nomor 1 Cikarang Baru RT 005/ RW 011 Kelurahan Mekar Mukti Kecamatan Cikarang Utara, kepemilikannya disebut sudah beralih nama ke Khairin.