Dari pemerintah, hadir Yan Darmadi (Biro Hukum); Agus Suryoko (Dinas LHK Riau); Tedy K (Dit Intelkan Polda Riau); Kimson B Simarmata (Satintelkam Polresta Pekanbaru); Asril S (Kasat Intel Polres Kampar); M. Ari Surya (Ps. Kanit 4 Dit 2 Polda Riau).
Notula pembahasan permasalahan: Konflik agraria di wilayah Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau seluas 2.500 ha, antara Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) bersama masyarakat Suku Sakai dengan mafia tanah.
Surat Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) nomor.19/B/KPP- GERLAMATA/XI/2023 tanggal 28 November 2023 perihal Permohonan Penyelesaian Konflik Suku Sakai Desa Kota Garo, Provinsi Riau, Surat terlampir.
Hasil Rapat Audiensi: Aksi unjuk rasa oleh masyarakat Suku Sakai yang dikoordinir oleh LSM Gerlamata dilatar belakangi konflik tenurial pada areal seluas 2.500 ha di Kawasan Hutan Produksi di wilayah Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, antara masyarakat Suku Sakui dan mafia tanah.