Aksi unjuk rasa tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian LHK.
Gerlamata bersama masyarakat Suku Sakai mohon kepada Pemerintah Provinsi Riau membantu menyampaikan permohonan pertemuan dengan Kementerian LHK. Pertemuan dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah Konflik agraria di wilayah Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau seluas 2.500 ha.
Hasil Notulen ditandatangani Kepala Biro Hukum, Yan Dharmadi, SH, MH, dan Notulis, Agus Suryoko, SH, MH lahan yang disengketakan seluas ± 2.500 ha berada di dalam kawasan hutan di wilayah Desa Kota Garo Kec. Tapung hilir Kabupaten Kampar berstatus Kawasan Hutan (HPT; HP). Sehingga kegiatan pemanfaatan dan penggunaannya diatur sesuai Peraturan Perundangan bidang Kehutanan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Hasil koordinasi dan informasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XIX Pekanbaru, pertemuan diharapkan dilaksanakan pada minggu ke 2 Desember 2023 di kantor Kementerian LHK Jakarta.
Namun pertemuan dipercepat pihak Kementerian LHK pada Minggu pertama, tanggal 5 Desember 2023. Bersambung.. (Simare/Rio)